Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu di sesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,Tambahan Negara Republik Nomor 3684 );
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi,dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan KepaIa Daerah atau Dibayar Sendiri OIeh Wajib Pajak.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PAJAK
3. PAJAK HOTEL
4. PAJAK RESTORAN
5. PAJAK HIBURAN
6. PAJAK REKLAME
7. PAJAK PENERANGAN JALAN
8. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
9. PAJAK PARKIR
10. PAJAK AIR TANAH
11. PAJAK SARANG BURUNG WALET
12. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
13. PEMUNGUTAN PAJAK
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN
16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
17. PENGAWASAN
18. INSENTIF PEMUNGUTAN
19. KETENTUAN KHUSUS
20. PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN LAIN
23. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan upaya menggali sumber-sumber penerimaan daerah di bidang pajak, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap tariff pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan tarif pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2 %. Pajak PBB P2 yang belum disetor sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sebagai Piutang Pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Perlu adanya percepatan dalam penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa untuk mengikuti perkembangan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, maka dilakukan perubahan syarat dalam penyaluran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa diubah, yaitu terkait persyaratan Penyaluran ADD, HPDesa,dan HRDesa dari RKUD ke RKD; dan penambahan ketentuan tentang Kepala Desa melakukan penyalahgunaan ADD dan/atau HPDesa dan HRDesa dan ditetapkan sebagai tersangka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan perlu digali untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab. Purwakarta No 1 Tahun 2016; PERDA Kab. Purwakarta No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan telah ditetapkan. LLPADS bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau Perangkat Daerah pemungut. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan bentuk LLPADS setiap awal tahun dan besaran penerimaaan. Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah atau langsung ke Kas Umum Daerah. Kepala SKPKD melaksanakan penatausahaan pengelolaan LLPADS serta penerimaan dan penyimpanan uang daerah yang bersumber dari LLPADS. Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan atas penerimaan LLPADS oleh Perangkat Daerah secara fungsional dilaksanakan oleh SKPKD. PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapapun yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha
peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan
sumber-sumber pendapatan asli daerah;
bahwa beberapa obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 21), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV
WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV
TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
PENDATAAN; BAB VII
PENETAPAN; BAB VIII
TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII
PEMERIKSAAN ; BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BABXVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 2 Tahun 2019
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata
ABSTRAK:
Pengaturan Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma dan Pondok Wisata melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah; sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan
atau Wisma dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 1998; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Bentuk usaha dan permodalan;
15. Persyaratan pengusahaan;
16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin;
17. Hak dan kewajiban;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan pidana;
20. Ketentuan peralihan;
21. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019
LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan, Serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan pada saat ini sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011.
Perbub ini mengurai aturan mengenai Lokasi ruas jalan objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat