LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan, Serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan pada saat ini sehingga perlu diganti.
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011.
- Perbub ini mengurai aturan mengenai Lokasi ruas jalan objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Lokasi Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kabupaten Asahan
- 6
|