Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019

LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengurai aturan mengenai Lokasi ruas jalan objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2019 tentang LOKASI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan