Peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak PBB P2; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendaftaran, surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang dan surat ketetapan pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat