Peraturan ini menetapkan tarif pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2 %. Pajak PBB P2 yang belum disetor sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sebagai Piutang Pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat