Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS PAJAK 3. PAJAK HOTEL 4. PAJAK RESTORAN 5. PAJAK HIBURAN 6. PAJAK REKLAME 7. PAJAK PENERANGAN JALAN 8. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN 9. PAJAK PARKIR 10. PAJAK AIR TANAH 11. PAJAK SARANG BURUNG WALET 12. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN 13. PEMUNGUTAN PAJAK 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. PENGAWASAN 18. INSENTIF PEMUNGUTAN 19. KETENTUAN KHUSUS 20. PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PIDANA 22. KETENTUAN LAIN 23. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat