Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Nama, obyek, dan subyek retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Wilayah pemungutan; 8. Tata cara pemungutan; 9. Sanksi administrasi; 10. Tata cara pembayaran; 11. Tata cara penagihan; 12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 13. Kadaluarsa penagihan; 14. Bentuk usaha dan permodalan; 15. Persyaratan pengusahaan; 16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin; 17. Hak dan kewajiban; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan pidana; 20. Ketentuan peralihan; 21. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat