Pedoman Perlndungan dan penyelamatan arsip dari bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi anggaran beserta dengan sumbernya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak
disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang
memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Magelang yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945, pembangunan di Daerah memerlukan
dukungan penyelenggaraan jasa konstruksi; bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan melalui fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah, serta
pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan; bahwa setelah diubahnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang diperlukan dasar hukum di daerah sebagai
bentuk kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Pembinaan Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Jasa Konstruksi, Tim Pembina Jasa Konstruksi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Banyumas No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, yang dipertegas lagi dalam
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi kesejahteraan seluruh rakyat; bahwa untuk menjamin masyarakat di Kabupaten
Banyumas mempunyai akses kepada layanan
kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang
memadai dan tidak menimbulkan kesulitan keuangan
pada penggunaannya; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Bukan
Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan
Oleh Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan
peserta jaminan kesehatan dengan bantuan iuran
dalam pelaksanaannya terjadi pengalihan kepesertaan
Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja
Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah menjadi
peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
sehingga untuk memenuhi kuota tersebut maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
c perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2021 diubah.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing; Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan
falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung
jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan
untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial,
ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Sragen yang berkarakter
unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan
pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Mencabut :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 138 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penerima TPP, Kriteria Dan Besaran TPP, Basic Dan Anggaran TPP, Penghitungan Awal TPP Berdasarkan Beban Kerja,Penghitungan Awal TPP Berdasarkan Kondisi Kerja Dan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Pembayaran TPP, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 88);
b. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 138 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021
Nomor 138); dan
c. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2022 Nomor 62)
d. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2023
Jumlah Halaman: 28 HLM, Lampiran: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PAJAK; BAB III RETRIBUSI; BAB IV INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; BAB VI PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN, ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK DAN/ATAU SANKSI PAJAK/RETRIBUSI; BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; BAB VIII SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
c. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor l};
d. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 2);
e. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 6);
f. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 7);
g. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 8);
h. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 4);
i. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 6);
j. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 7);
k. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 3);
l. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 4, 'Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 4};
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
910
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat