Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2006
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiaran Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 445) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 552)
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sambas : 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin simbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 98 Tahun 2014, PermenaKUKM No. 19/Per/M.KUKM/VIII/2006, PermenBUMN No. per-05/MBU/2007, PermenKUKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Pemberdayaan; Pengembangan Usaha; Perlindungan Usaha; Iklim Usaha; Anggaran; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 33 Th 1995 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 13 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 16 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan PMP Daerah Pada BUMD; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Serah Terima Barang Milik Daerah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020
Kesehatan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
c. bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah dan/atau keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah maka perlu dilakukan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945; bahwa Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kayong Utara perlu mendapat dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah kewenangannya dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penumbuhan Iklim Usaha dan Pengembangan Usaha; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pemberdayaan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Perlindungan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal
dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat
jaminan penataan dan pemberdayaan guna
mengembangkan usahanya dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola
dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak dan Kewajiban PKL; Larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULu NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah
b. bahwa sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru
dan penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun
2010 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
c. Retribusi Penjuaian Produksi Usaha Daerah;
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 5/ TLD No. 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan perekonomian daerah, perlu dibentuk
badan usaha milik daerah;
b. bahwa badan usaha milik daerah memiliki peran yang
strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka
perlu upaya meningkatkan kinerja dan daya saing badan
usaha milik daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Thhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Aneka
Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai
dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan Perseroda; Jangka Waktu Pendirian dan Kegiatan; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ Perseroda; Pegawai Perusahaan; Satuan Pengawas Interns, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Pengadaaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Penggunaan Laba; Dana Pensiun; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian
Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun
1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
11 Rembang {Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
1980 Nomor 1 Seri C);
b. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang
Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang
(Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 20).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat