Kesehatan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
c. bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah dan/atau keluarganya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 19 Halaman
|