Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan Perseroda; Jangka Waktu Pendirian dan Kegiatan; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ Perseroda; Pegawai Perusahaan; Satuan Pengawas Interns, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Pengadaaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Penggunaan Laba; Dana Pensiun; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat