Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan Perseroda; Jangka Waktu Pendirian dan Kegiatan; Anggaran Dasar; Modal; Saham; Organ Perseroda; Pegawai Perusahaan; Satuan Pengawas Interns, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Anggaran; Perubahan Rencana Bisnis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Pengadaaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pinjaman; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Penggunaan Laba; Dana Pensiun; Penugasan Pemerintah Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Tingkat 11 Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 5/ TLD No. 152
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan