PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 33 Th 1995 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 10 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 13 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 16 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan PMP Daerah Pada BUMD; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Serah Terima Barang Milik Daerah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- 21 halaman
|