Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penambahan PMP Daerah Pada BUMD; 3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 4. Serah Terima Barang Milik Daerah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan