Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap Usaha Jasa Kontruksi; bahwa dalam rangka untuk mengatur, memberikan pedoman dan kepastian hukum, untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi maka perlu disusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Objek dan Subjek, Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi IUJK, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian TDUOP, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK dan TDUOP, Hak , Kewajiban dan Larangan, Laporan, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha maka diperlukan adanya keterangan dari perusahaan sebagai sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran; Kewenangan; Tata Cara Pendaftaran Perusahaan dan Penerbitan TDP; Pelayanan Informasi Perusahaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014
JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang jaminan kesehatan daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan, kepesertaan, manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan dana jamkesda, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial masyarakat, hukum dan pemerintahan saat ini ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Mendirikan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3.Kelembagaan
4.Prosedur Izin Mendirikan Bangunan
5.Pelaksanaan Pembangunan
6.Pengawasan Dan Pengendalian
7.Sosialisasi
8.Sanksi
9.Ketentuan Penyidik
10.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah, dalam rangka penyesuaian objek retribusi dan tarif retribusi daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah yang mengubah Perda No.7 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu diubah
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai komsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan megacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; uu No.38 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; U No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.42 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.97; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2012; PERMENDAG No.53 /M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No.70 /M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No.56 /M-DAG/PER/9/2014; PERDA Kota Pekanbaru No.02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan danToko Swalayan;Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaran konstruksi di Daerah dilakukan untuk membangun Daerah menuju kemakmuran dan keadilan masyarakat yang merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; penyelenggaraan usaha dibidang konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, dan peradaban serta perekonomian daerah.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014
PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberian pelayanan publik yang harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan publik terhadap pelayanan prima.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang tugas, asas dan fungsi, penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal, jenis dan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan perizinan, kewenangan, sumber daya manusia, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, insentif, pengaduan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, kerja sama, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat