Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 9 Tahun 2014

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan