Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat