Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran; Kewenangan; Tata Cara Pendaftaran Perusahaan dan Penerbitan TDP; Pelayanan Informasi Perusahaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat