Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat