Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Objek dan Subjek, Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi IUJK, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian TDUOP, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK dan TDUOP, Hak , Kewajiban dan Larangan, Laporan, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat