Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Mendirikan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3.Kelembagaan 4.Prosedur Izin Mendirikan Bangunan 5.Pelaksanaan Pembangunan 6.Pengawasan Dan Pengendalian 7.Sosialisasi 8.Sanksi 9.Ketentuan Penyidik 10.Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat