Dalam peraturan ini diatur tentang jaminan kesehatan daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan, kepesertaan, manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan dana jamkesda, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat