Dalam peraturan ini dibentuk tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang tugas, asas dan fungsi, penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal, jenis dan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan perizinan, kewenangan, sumber daya manusia, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, insentif, pengaduan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, kerja sama, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat