ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SORONG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, perlu alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Pereturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis DinasSanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, menyatakan bahwa alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2022 tentang Pencabutan Perwali Nomor 10 Tahun 2022 ttg Perubahan atas Perwali Nomor 18 Tahun 2021 ttg Jaminan Pendidikan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali No 18 Tahun 2021 ttg Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Jaminan Pendidikan Daerah, ada materi yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud
perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun
2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun
2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2016
PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia aparatur Pemerintah Daerah melalui pendidikan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan, beasiswa dan biaya pendidikan dan pelatihan kedinasan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur tentang pendidikan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah : pelaksanaan pemberian tugas belajar, pelaksanaan pemberian biaya diklat, mekanisme Pemberian Beasiswa Tugas Belajar, dan Diklat. Calon peserta tugas belajar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : berstatus PNS, mempunyai dasar pendidikan dan atau pengetahuan, kerja dan kepandaian yang cukup, berkelakuan baik, berbadan sehat, bersedia mengikuti pendidikan pada pada Perguruan Tinggi Negeri, untuk kategori pendidikan yang langka maka dapat ditugasbelajarkan sejak diangkat jadi PNS sesuai dengan kebutuhan SKPD, PNS yang mendapat tugas belajar, selama menjalankan tugas belajar dibebaskan dari pekerjaan dan jabatannya dan diberi gaji penuh dengan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku, ditambah dengan biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS yang diberi tugas belajar diwajibkan membayar kerugian kepada
Pemerintah Daerah atas semua biaya pendidikan dan tunjangan belajar yang telah diterima oleh PNS yang bersangkutan apabila : menghentikan tugas belajar atas kehendak sendiri atau diberhentikan tugas belajar. Komponen biaya diklat meliputi biaya kontribusi, transportasi dan
akomodasi yang dibayarkan secara riil costdan uang harian yang dibayarkan sesuai ketentuan dalam Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Tugas Belajar dan Diklat. PNS penerima beasiswa pendidikan tugas belajar dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga pendidikan negeri atau perguruan tinggi negeri. PNS Daerah yang mengikuti Diklat harus dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan persyaratan administrasi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 4 Tahun 2015
11 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
UUD 1945, UU No.4 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri no.6 Tahun 2007, Permendiknas No.39 Tahun 2009, Permendiknas No.35 Tahun 2010, Permendikbud No.6 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 11, PASAL 14, PASAL 16, PASAL 19, PASAL 20, PASAL 25, PASAL 27, PASAL 30, PASAL 41, PASAL 42, PASAL 43, PASAL 44, PASAL 45, PASAL 46 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu dibentuk Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pendidikan, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar, Penyelenggaraan Dan Persyaratan Program Studi, Pendanaan Tugas Belajar, Jangka Waktu, Perpanjangan Dan Tugas Belajar Berkelanjutan, Kedudukan Pns Tugas Belajar, Hak Dan Kewajiban Pns Tugas Belajar, Re-Entry Program, Pembatalan Dan Penghentian Tugas Belajar, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama perlu dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu adanya pedoman penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Sukabumi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru;
4. Rombongan Belajar;
5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru;
6. Biaya Pendaftaran;
7. Dana Sumbangan Pendidikan;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Perwali Sukabumi No. 9 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/ 1043/ SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal Petunju k Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri, masih mengalami kendala sehingga diperlukan pengaturan mengenai penatausahaan pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2011; PERMENDIKBUD No.26 Tahun 2017; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016; PERGUB Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017.
Berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Bendahara Pengeluaran mengaju kan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku KPA berdasarkan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus perlu
mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa layanan pendidikan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diselenggarakan secara
inklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5105 Nomor) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perybahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Rembang(Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta
didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DALAM PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu
adanya acuan pelaksanaan secara menyuluruh dan terpadu
guna terbentuknya Kabupaten dan Kecamatan, Desa/Kelurahan
menuju Layak Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten
Layak Anak Tingkat Kabupaten Paser;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Nomor 138 Concerning Minimum Age For
Admission To Employment (Convensi ILO Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang–undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
CONVENTION Nomor 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of
Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneswia Nomor
4235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Unsdang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneswia Nomor
5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak
(RAN PESKA);
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
21 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat