Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Sukabumi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; 4. Rombongan Belajar; 5. Seleksi Calon Peserta Didik Baru; 6. Biaya Pendaftaran; 7. Dana Sumbangan Pendidikan; 8. Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat