PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 11, PASAL 14, PASAL 16, PASAL 19, PASAL 20, PASAL 25, PASAL 27, PASAL 30, PASAL 41, PASAL 42, PASAL 43, PASAL 44, PASAL 45, PASAL 46 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat