Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pendidikan, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar, Penyelenggaraan Dan Persyaratan Program Studi, Pendanaan Tugas Belajar, Jangka Waktu, Perpanjangan Dan Tugas Belajar Berkelanjutan, Kedudukan Pns Tugas Belajar, Hak Dan Kewajiban Pns Tugas Belajar, Re-Entry Program, Pembatalan Dan Penghentian Tugas Belajar, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Lain, Dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD 2022/No.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan