Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat