Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
25 Maret 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan