Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2020

Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Pengembangan Kompetensi; Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan; Pengembangan Kompetensi Melalui Pelatihan; Evaluasi Pengembangan Kompetensi; Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1444 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 11 Tahun 2016 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Banjar
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2016 tentang Pendidikan Tugas Belajar dan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kab. Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan