Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor
128/PUU-XIIL/2015 yang pada intinya menyatakan batalI
dan tidak memiliki kekuatan mengikat ketentuan Fasal 33
huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. telah menghapus syarat harus terdaftar sebagai
penduduk dan berdomisi di desa setempat paling singkat
satu tahun bagi calon kepala desa:
b. bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan
pemilihaan kepala desa secara serentak vang telah
diselengarakan pada tahun-tahun sebelumnya. didapat
beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam
Peraturan Daerah Normor 1 Tahun 2015 Tentang Pedomen
Pemilihan kepala Desa, sehingga dibutuhkan untuk
dilakukan perbaikan dan penvempurmaan sebagai
mestinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas. maka periu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pe an Kepala
Desa:
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun
2015
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
jumlah 8 halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
ABSTRAK:
Bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia. Untuk pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Pengusul dalam mengajukan Naskah Kuno sebagai IKON; dan b. komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON dalam Registrasi Naskah Kuno dan penetapan Naskah Kuno dalam Register IKON. Organisasi IKON terdiri atas: a. komite IKON; b. sekretariat komite IKON; dan c. dewan pakar IKON.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022
penghapusan - sanksi - administrasi - piutang - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi covid-19, perlu dilakukan upaya berupa pemberian insentif/stimulus terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; maka perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 19 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Pe raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pe raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019, Pe raturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 89 Tahun 2021.
Penghapusan Sanksi Administrasi dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Jangka waktu pelaksanaan Penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku pada periode pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PENJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang baik, diperlukan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah agar dapat tercapai tujuan pembangunan dan kesejabteraan masyarakat di Daerah, serta bahwa Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendabaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 38 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 133 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kota Gorontalo Nomor 162) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perekonomian di tengah masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian oleh karena itu perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan Ketentuan Lampiran II pada Pasal 15, perubahan Pasal 22, penghapusan huruf b dan c pada Pasal 36, perubahan Ketentuan Lampiran III pada Pasal 43, perubahan huruf a Pasal 46 ayat (1) dan penambahan 2 (dua) ayat
baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), perubahan Pasal 48, dan perubahan Ketentuan Lampiran IV pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
22 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2023 (329): 15 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
ABSTRAK:
Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas. Seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2022.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi: a. RLAN; b. LPWAN; c. SRD; d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan e. PMR. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) / RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel. Low Power Wide Area Network / LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu. Short Range Device / SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas / IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) / PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019.
Lampiran File; 25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, Pemerintah Kota Palopo memandang perlu melakukan penyesuaian tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, serta dengan memperhatikan Berita Acara tentang kesepakatan Penyesuaian tarif angkutan kota Dalam Wilayah Kota Palopo nomor: 551/047 /DHKI/I/2016 antara pemerintah Kota Palopo dengan pihak Organda dan ketua angkutan kota Perpanas Kota Palopo, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tarif Angkutan Kota dalam wilayah Kota Palopo
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737};
5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2K/ 12/MEM/2016 tahun 2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.
Menetapkan : PERATURAlf WALIKOTA PALOPO TENTANG TARIF ANGKUTAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UltUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. walikota adalah W alikota Palopo;
3. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelolah bidang Perhubungan;
5. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
6. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam suatu daerah kota dengan menggunakan mobil Bis umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek;
7. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan ornag dengan mobil penumpang, mobil Bis dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal;
8. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal;
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-taryek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
BABII MAKSUD DAR TUJUAN
pasal 2
1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum . bagi masyarakat pengguna jasa angkutan kota dan pengelola angkutan kota serta aparat pemerintah dengan menetapkan tarif resmi bagi angkutan kota dalam wilayah kota palopo;
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dan kesesuaian antara penurunan harga BBM dengan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sehingga baik masyarakat pengguna jasa angkutan maupun pengelola jasa angkutan dapat mengembangkan jasa secara wajar dan layak.
BAB lll
ruang lingkup
pasal 3
Peraturan Walikota ini mengatur dan menetapkan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABIV TARIF
pasal 4
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan tarif tetap bagi angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sebesar Rp. 3.800,00,- ( Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah ) per penumpang.
(2) Tari[ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif untuk pelajar dan mahasiswa sebesar Rp. 2.850,00,- ( Dua Ribu Dela pan Ratus Lima Puluh Rupiah ) ;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan identitas diri yang dapat berupa kartu pelajar, atau mahasiswa, atau berseragam sekolah atau almamater.
pasal 5
Tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku pada seluruh jaringan trayek angkutan kota dalam wilayah kota Palopo.
BABV PENUTUP
pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 121/1/2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 7 Perturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORJI.N, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PAF!.KIR, PAJAK AIR BAWAH TANAH, DAN PAJAK SARANG BURUNG 'WALET
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK REKLAME,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR,PAJAK AIR BAWAH TANAH DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan .Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, ti Iak sesuai dengan situasi kondisi perekonomian can dapat menghambat usaha Masyarakat, maka perlu diditinjau kembali untuk dilakukan perubahan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanu dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Fotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklarne, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195') tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 'Jomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembar.an Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 199'i' tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, ··:-ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan B ebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
(]) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10 °/o (Sepuluh Persen).
(2i Khusus hiburan berupa pagelaran Busana, kontes kecantikan, Diskotik, Karaoke, Klab Malam, permainan ketangkasan, Panti Pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan sebesar
15°/o (Lima Belas Persen);
(31 Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak
Hiburan sebesar l 0°/o (Sepuluh Persen) apabila dikomersialkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2021
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022
penyertaan - modal - pada - nperseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya Perda Kota Cimahi dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1).
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 TRahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penyertaan Modal Paa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Jabwa Barat Dan Banten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMER 1 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat