Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021

Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
LD 2021 (2)
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan