Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang infomasi dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, verifikasi kerugian negara/daerah, surat keterangan tanggung jawab mutlak, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, pencatatan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi biasa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat