1. Ketentuan angka 2, angka 7, angka 9, angka 10, angka 14, angka 15 Pasal 1 diubah, angka 4, dan angka 8 dihapus; 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 8 diubah, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat