desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Menimbang a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor
128/PUU-XIIL/2015 yang pada intinya menyatakan batalI
dan tidak memiliki kekuatan mengikat ketentuan Fasal 33
huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa. telah menghapus syarat harus terdaftar sebagai
penduduk dan berdomisi di desa setempat paling singkat
satu tahun bagi calon kepala desa:
b. bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan
pemilihaan kepala desa secara serentak vang telah
diselengarakan pada tahun-tahun sebelumnya. didapat
beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam
Peraturan Daerah Normor 1 Tahun 2015 Tentang Pedomen
Pemilihan kepala Desa, sehingga dibutuhkan untuk
dilakukan perbaikan dan penvempurmaan sebagai
mestinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas. maka periu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pe an Kepala
Desa:
- Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun
2015
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala
Desa:
- jumlah 8 halaman
|