Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAlf WALIKOTA PALOPO TENTANG TARIF ANGKUTAN KOTA DALAM WILAYAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UltUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. walikota adalah W alikota Palopo; 3. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelolah bidang Perhubungan; 5. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 6. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam suatu daerah kota dengan menggunakan mobil Bis umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek; 7. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan ornag dengan mobil penumpang, mobil Bis dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal; 8. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal; 9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-taryek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. BABII MAKSUD DAR TUJUAN pasal 2 1) Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum . bagi masyarakat pengguna jasa angkutan kota dan pengelola angkutan kota serta aparat pemerintah dengan menetapkan tarif resmi bagi angkutan kota dalam wilayah kota palopo; (2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dan kesesuaian antara penurunan harga BBM dengan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sehingga baik masyarakat pengguna jasa angkutan maupun pengelola jasa angkutan dapat mengembangkan jasa secara wajar dan layak. BAB lll ruang lingkup pasal 3 Peraturan Walikota ini mengatur dan menetapkan tarif angkutan kota dalam wilayah kota Palopo. BABIV TARIF pasal 4 (1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan tarif tetap bagi angkutan kota dalam wilayah kota Palopo sebesar Rp. 3.800,00,- ( Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah ) per penumpang. (2) Tari[ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut: a. tarif untuk pelajar dan mahasiswa sebesar Rp. 2.850,00,- ( Dua Ribu Dela pan Ratus Lima Puluh Rupiah ) ; b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan identitas diri yang dapat berupa kartu pelajar, atau mahasiswa, atau berseragam sekolah atau almamater. pasal 5 Tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku pada seluruh jaringan trayek angkutan kota dalam wilayah kota Palopo. BABV PENUTUP pasal 6 Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 121/1/2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pasal 7 Perturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Kota Dalam Wilayah Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.02
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan