Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
- bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anak;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik-integratif diperlukan dukungan unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Prinsip, Strategi, Sasaran Dan Arah Kebijakan;
Bab III: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Bab IV: Gugus Tugas;
Bab V: Pendanaan;
Bab VI: Peran Serta Masyarakat;
Bab VII: Penghargaan;
Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX: Sanksi;
Bab X: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Sukanara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat yang menyebutkan
untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam
1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan
Retribusi di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabuaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungufan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung
Kemudahan Berusaha dan I,ayanan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentangpembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sukamara
1.Ketentuan Umum;
2.Klasifikasi dan Jenis;
3.Pajak Daerah;
4.Retribusi Jasa Umum;
5.Retribusi Perizinan Tertentu;
6.Tata Cara Pemungutan dan Retribusi;
7.Sanksi Administrasi;
8.Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa umum;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sukanara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha; dan
h. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
254
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2024
Peratuan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2024/No.67, TLD No.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan memperhatikan potensi Kabupaten Seruyan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
Klasifikasi dan Jenis;
Pajak Daerah;
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Jasa Usaha;
Retribusi Perizinan Tertentu;
Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu; dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
341
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Kabupaten Kapuas
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 192 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 193 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Pinggir Jalan
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi
mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah serta
memajukan kesejahteraan umum secara merata dan adil
berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
1.Ketentuan Umum;
2.Pajak Derah;
3.Retribusi Daerah;
4.Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi;
5.Pengaturan Pajak dan Retribusi Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi;
6.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
7.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
8.Ketentuan Penyidikan;
9.Ketentuan Pidana;
10.Ketentuan Peralihan;
11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Kabupaten Kapuas;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
k. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
n. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
o. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
p. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
q. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 192 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
r. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 193 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
s. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 11);
t. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
u. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek;
v. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
w. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Pinggir Jalan;
x. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
y. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
z. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
aa. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
bb. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
cc. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang.
121
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Perencanaan Penganggaran dan Analisis; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - PERTERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan kesehatan hewan sehingga terpenuhinya kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perrpes No. 48 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan, Peternakan, Kesehatan Masyarakat Venteriner dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penelitian dan Pengembangan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak (PBB-P2 , BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Masa Pajak dan Tahun Pajak), Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Penilaian PBB P-2, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian SSPD BPHTB, Pajak Yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pembukuan,), Pelaporan (Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak) Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding), Gugatan Pajak, Pengurangan. Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Opsen (Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Sinergi Pemungutan Opsen, Rekonsiliasi Pajak), Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak , Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak), PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011;
c. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011;
d. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011;
e. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011;
f. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011;
g. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2016; dan
h.Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
164 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024
TENTANG - PAJAK - DAERAH - DAN - RETRIBUSI - DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak , Rincian Pajak (PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentum (PBG, Penggunaan Tenaga Kerja Asing)), PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI , PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2014;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2020;
d. Pasal 1 angka 21, angka 24 sampai dengan angka 29, Pasal 4 huruf e, Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 11 Tahun 2019;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2023;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
126 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat dan harta benda serta berhak atas ancaman suatu kejadian bencana baik oleh faktor alam, faktor nonalam maupun manusia;
b. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga diperlukan upaya perlindungan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana sesuai peraturan perundang-undangan dan kondisi serta karakteristik daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraa Penanggulangan Bencana.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana, kelembagaan dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peraturan daerah ini juga menjelaskan mengenai tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan tahap pasca bencana. Serta pelaksanaan koordinasi antar daerah, peran serta masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, media massa, dan lembaga internasional, pendanaan penanggulangan bencana, serta pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 270
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu menguatkan unsur-unsur perangkat daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5) perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan perkembangan dan regulasi terbaru;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menguraikan asas pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, sebagaimana tertuang dalam Lampiran pada huruf C dijelaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja;
e. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu memisahkan sub-urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe untuk menjadi perangkat daerah tersendiri;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat