Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana, kelembagaan dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peraturan daerah ini juga menjelaskan mengenai tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan tahap pasca bencana. Serta pelaksanaan koordinasi antar daerah, peran serta masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, media massa, dan lembaga internasional, pendanaan penanggulangan bencana, serta pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat