- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Prinsip, Strategi, Sasaran Dan Arah Kebijakan; Bab III: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Bab IV: Gugus Tugas; Bab V: Pendanaan; Bab VI: Peran Serta Masyarakat; Bab VII: Penghargaan; Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX: Sanksi; Bab X: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat