Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Prinsip, Strategi, Sasaran Dan Arah Kebijakan; Bab III: Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Bab IV: Gugus Tugas; Bab V: Pendanaan; Bab VI: Peran Serta Masyarakat; Bab VII: Penghargaan; Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX: Sanksi; Bab X: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
LD.2024/No.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan