1.Ketentuan Umum; 2.Klasifikasi dan Jenis; 3.Pajak Daerah; 4.Retribusi Jasa Umum; 5.Retribusi Perizinan Tertentu; 6.Tata Cara Pemungutan dan Retribusi; 7.Sanksi Administrasi; 8.Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 9.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat