Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Klasifikasi dan Jenis; 3.Pajak Daerah; 4.Retribusi Jasa Umum; 5.Retribusi Perizinan Tertentu; 6.Tata Cara Pemungutan dan Retribusi; 7.Sanksi Administrasi; 8.Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD.2024/No.1, TLD No.110
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukanara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha

  8. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan