Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak (PBB-P2 , BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Masa Pajak dan Tahun Pajak), Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Penilaian PBB P-2, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Penelitian SSPD BPHTB, Pajak Yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pembukuan,), Pelaporan (Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak) Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding), Gugatan Pajak, Pengurangan. Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi, Opsen (Pemungutan, Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Sinergi Pemungutan Opsen, Rekonsiliasi Pajak), Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak , Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak), PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat