Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak , Rincian Pajak (PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentum (PBG, Penggunaan Tenaga Kerja Asing)), PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI , PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan