Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Jenis Pajak , Rincian Pajak (PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB), RETRIBUSI DAERAH (Jenis Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentum (PBG, Penggunaan Tenaga Kerja Asing)), PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI , PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat