Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten tahun 2019/ No. 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rasa meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodi pemerintah Kabupaten Gayo Lues perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Gayo Lues; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat maka berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Gayo Lues berhak/ berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/M-KOMINFO/3/2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahuun 2017 Nomor 88).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku, maka Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bukittinggi, perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni pelayanan kesehatan hewan pada pusat kesehatan hewan serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Objek Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015.
Mengubah Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, untuk itu Perda Nomor 8
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai
dan dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
PERDA Kota Bengkulu No. 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU RSUD Kota Bengkulu telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga dalam menentukan tarif tidak lagi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu yang
telah berubah nama RSUD Harapan dan Doa telah
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa dengan telah menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah, Rumah Sakit
Umum Daerah Harapan dan Doa dalam menentukan tarif
layanan tidak lagi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
MENGATUR MENGENAI PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ke arah terwujudnya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta pemakai jalan, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan parkir yang lebih baik sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, Dan bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan guna menciptakan tertib lalu lintas serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum perlu diatur penyelenggaraan parkir, Sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjar perlu pengaturannya dalam Peraturan Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraanparkir Untuk Umum, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Dalam Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Luar Ruang Milik Jalan, Parkir Berlangganan, Pungutan, Perizinan, Penyelenggaraan Parkir Bongkar Muat, Cara Parkir, Juru Parkir, Pengguna Jasa Parkir, Ganti Kerugian, Pengendalian Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7/jdih.jembranakab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang khusus mengatur mengenai Retribuasi tempat rekreasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kab Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk didalamnya mengatur tentang nama,objek,dan subjek retribusi, golongan retrribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemriksaan, wilayah pengumutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengumutan, tempat pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, keberatan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditentapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat