Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Pajak Hiburan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Karo No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan