Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD.2012/ No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Kedai Kopi;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan