Pasal 2 : Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu dipungut retribusi atas pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD. Pasal 3 : (1) Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat