Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Ketentuan Pasal 4 diubah 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat