Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan