pencabutan - PERATURAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, untuk itu Perda Nomor 8
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai
dan dicabut.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
- 2 hlm.
|