Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat