Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penyelenggaraanparkir Untuk Umum, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Dalam Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Luar Ruang Milik Jalan, Parkir Berlangganan, Pungutan, Perizinan, Penyelenggaraan Parkir Bongkar Muat, Cara Parkir, Juru Parkir, Pengguna Jasa Parkir, Ganti Kerugian, Pengendalian Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
LD 2019/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan