Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, maka perlu diciptakan kondisi yang dapat mendorong pembangunan perumahan untuk menjaga kelangsungan penyediaan perumahan dan permukiman;
b. bahwa masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah, masih belum mampu tinggal di rumah yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur maka fasilitasi pembangunan rumah khusus secara menyeluruh dan terpadu dengan sistem pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, perlu mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Khusus.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 07 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 319);
12. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 81)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BABA III: RUANG LINGKUP
BAB IV: BENTUK PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
BAB V: PENERIMA MANFAAT RUMAH KHUSUS
BAB VI: MEKANISME PENYEDIAAN RUMAH KHUSU
BAB VII: PENGELOLAAN FASILITAS RUMAH KHUSUS
BAB VIII: HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
BAB IX: TARIF SEWA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
BAB X: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: PENGALOKASIAN ANGGARAN
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022
APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat maka untuk menunjang aktivitas masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai
dengan kebutuhan lingkungan di Kabupaten Batu Bara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Wewenang; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
27 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di
Daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau
pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Wewenang; Perumahan Dan Permukiman; Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pembentukan Tim Verifikasi; Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penagihan; Relokasi; Pemeliharaan Dan Perawatan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam bulan) sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan’ Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); -Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 994); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 56); Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 171); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJPD Kabupaten Bima Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 9; Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 76).
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2021-2026, yang terdiri atas 9 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lngkup RPJMD Tahun 2021-2026, Bab III Sistematika, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, Bab V Perubahan RPJMD, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan pengelolaan rumah dinas searah yang merupakan aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Belitung Timur maka perlu dilakukan penataan dan penertiban agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, bahwa rumah dinas merupakan fasilitas berupa sarana dan prasarana tempat tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pejabat dan/atau PNS guna mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam membantu penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2015.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemakaian Rumah Dinas yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penggunaan Rumah Dinas, Pengalihan Penggunaan Rumah Dinas, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas, Tata Cara Penghapusan Rumah Dinas, Tata Cara Penatausahaan Rumah Dinas, Pengawasan Dan Pengendalian Rumah Dinas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat