Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG (5-140/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembang kepada pemerintah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemrintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahunn 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Perumahan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Pembentuakan Tim Verifikasi, Tata cara Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan, Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas Perumahan, Pelaporan, Pengawasaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Kota Gunung Sitoli.
Ketentuan Lebih Lanjut mengenai rumah tidak bersusun diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan Lebih lanjut mengenai lahan PSU rumah susun diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan Lebih lanjut mengenai Penyerahan lahan PSU perumahan diatur dengan Peraturan Walikota
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat maka untuk menunjang aktivitas masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai
dengan kebutuhan lingkungan di Kabupaten Batu Bara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Wewenang; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
27 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian dalam bermukim;
b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan Daerah dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan memerlukan hunian serta lingkungan yang layak huni;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 47, Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan perancangan rumah, penyelenggaraan kawasan permukiman, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan, penanganan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman Dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman maka perlu menetapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2997; PP No. 88 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Prinsip, Perumahan, Prasarana Sarana Dan Utilitas, Penyediaan Lahan Dan Pengaturan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pembentukan Tim Verifikasi, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur diperlukan pengaturan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang baik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014,PP No.14 Tahun 2016, Permendagri No.9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perumahan dan Permukiman, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 14 halaman, dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021
pencegahan dan peningkatan kualitas-perumahan kumuh-permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, PERDA KAB. SEMARANG NO. 3, LD 2021/NO.3. TLD NO. 3, 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Semarang dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PERDA PROV JATENG No.7 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2009; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No.2 Tahun 2015; PERDAKAB SEMARANG No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal; Insentif Dan Disinsentif; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021
47 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2021
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuj untuk perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan sumber daya milik bersamayang harus di kelola.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 89 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2012; Perdsa No. 17 Tahun 2015;
Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh termasuk didalamnya mengatur tentang Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Tugas dan Kewajiban Pemerintrah Daerah dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Terdiri dari 49 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Kota Lubuklinggau merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan yang terbatas tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 148 Tahun 2015; PERMENPU No. 05/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2009; PERMENLHHUT No. P,38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah kota, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan, serah terima prasarana, sarana dan utilitas, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat