Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah kota, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan, serah terima prasarana, sarana dan utilitas, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat