Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Wewenang; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
LD. 2021/ NO. 5
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan