Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perumahan dan Permukiman, Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pelaporan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat