PERMUKIMAN-perumahan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/287
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020.
- Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2021
- 47 Halaman.
|